MSDS (Material Safety Data Sheet) atau LDKB (Lembar Dasar Keselamatan
Bahan) merupakan informasi mengenai bahaya bahan kimia,
pengendalian yang harus dilakukan, cara pengelolaan bahan kimia, hingga
prosedur yang harus dilakukan jika terjadi kondisi darurat.
Jadi sangat penting
bagi perusahaan untuk menyediakan MSDS di area kerja dan pekerja juga wajib
membaca dan memahami isi MSDS sebelum menangani bahan kimia berbahaya di tempat
kerja.
Sangat
penting bagi sebuah perusahaan yang menggunakan bahan kimia. Biasanya
bagian HSE atau document control, managemen K3, Quality control, produksi, dan
gudang (ware house) wajib menyimpan dan mendokumentasikan MSDS
dengan baik.
Hal
ini memudahkan karyawan untuk menghubungi kontak produsen, terutama saat
terjadi keadaan darurat. Meski bahan kimia yang sama dipesan dari produsen
berbeda, hal ini juga memungkinkan Anda untuk memiliki referensi lebih banyak
tentang penanganan bahan kimia berbahaya.
Dalam Hazard Communication Standard 29 CFR 1910.1200, Occupational Safety and Health Administration (OSHA)
menyatakan bahwa yang bertanggung jawab membuat MSDS adalah pihak manufaktur
yang memproduksi bahan kimia berbahaya. Semua pihak-pihak yang berkaitan
dengan aliran distribusi bahan kimia tersebut juga bertanggung jawab
menyampaikan MSDS sampai pada pengguna.
OSHA
menyatakan bahwa produsen yang terdaftar di MSDS harus bersedia bertindak
sebagai penanggung jawab jika terjadi keadaan darurat saat penanganan bahan kimia.
Jadi, tidak ada salahnya jika Anda menyimpan MSDS dari masing-masing produsen
Pihak-
pihak yang harus menggunakan dan menerapkan lembar MSDS, di antaranya:
- Produsen
bahan
- Pihak
pengangkut bahan
- Penyimpan
dan pemasok bahan
- Pengguna
bahan (industri, laboratorium dan institusi akademik)
- Pengolah
bahan buangan
Menurut
Kepmenaker No. Kep. 187/ MEN/ 1999 maupun Sistem Harmonisasi Global (GHS), MSDS
harus memuat 16 informasi sebagai berikut:
1. Identitas bahan dan nama
perusahaan
2. Komposisi bahan
3. Identifikasi bahaya
4. Tindakan P3K
5. Tindakan penanggulangan
kebakaran
6. Tindakan penanggulangan
tumpahan dan kebocoran
7. Penyimpanan dan
penanganan bahan
8. Pengendalian pemaparan
dan APD
9. Sifat fisika dan kimia
10. Stabilitas dan
reaktivitas bahan
11. Informasi toksikologi
12. Informasi ekologi
13. Pembuangan limbah
14. Informasi untuk
pengangkutan bahan
15. Informasi
perundang-undangan
16. Informasi lain,
Biasanya berisikan tanggal
pembuatan MSDS, tanggal revisi MSDS terakhir, akronim/ singkatan yang digunakan
di dalam MSDS, serta referensi literatur dan sumber yang diambil untuk membuat
MSDS/ informasi produsen/ pemasok yang dapat dihubungi.
16 hal
tersebut wajib tercantum di MSDS dan disusun berdasarkan urutannya.
Sedangkan informasi terbaru atau perubahan dalam
MSDS secara signifikan yang mencakup bahaya dari bahan kimia, data baru yang
mengakibatkan perubahan klasifikasi pada kelas bahaya, atau perubahan cara
perlindungan atau pengendalian terhadap bahaya dari bahan kimia yang
bersangkutan, harus di revisi dan diinformasikan kepada pengguna.
Menurut OSHA 1910.1200
(f) (11), MSDS harus diperbaharui dalam jangka waktu tiga bulan (dan label diperbaharui
dalam waktu enam bulan) terhitung produsen menerima informasi baru. Jika
pengguna membeli MSDS dalam jangka waktu tiga bulan tersebut, produsen wajib
memberi tahu mengenai perubahan data secara tertulis.
Di beberapa negara
seperti Kanada dan Eropa, MSDS memiliki tanggal kedaluwarsa. Maka dari itu,
setiap MSDS harus mencantumkan tanggal revisi terakhir pada bagian 16 −
Informasi lainnya. Anda akan mengetahui MSDS yang Anda miliki sudah
diperbaharui dengan memeriksa tanggal revisi tersebut, dan membandingkannya
dengan MSDS yang Anda miliki sebelumnya.
MSDS yang banyak
beredar di Indonesia menggunakan bahasa Inggris yang Universal, namun sesuai regulasi
tentang penggunaan bahasa yang tercantum pada Pasal 10, Peraturan Menteri
Perindustrian RI No. 87/ M-IND/ PER/ 9/ 2009, “Penulisan MSDS wajib menggunakan bahasa Indonesia.
Penggunaan bahasa Indonesia dapat disertai dengan bahasa internasional yang
digunakan sebagai bahasa resmi dalam PBB.”
Maka sebaiknya
perusahaan meminta kepada pihak pemasok untuk menyediakan MSDS dalam bahasa
Indonesia. Jika tidak mungkin, maka perusahaan sebaiknya menerjemahkan sendiri
MSDS tersebut sebelum diberikan kepada pekerja di lapangan ataupun kepada
pengguna (customer, jika produk diperjualbelikan).
Secara Umum, penjelasan pembuatan MSDS mengandung
BAB sebagai berikut, yang kesemuanya menjelaskan tentang bahan yang
bersangkutan.
1. Product and Company Identification /
Produk dan Identitas Perusahaan
Menerangkan identitas produk, serta perusahaan
yang memproduksi produk.
2. Composition/Information on
ingredients / Komposisi /Informasi kandungan bahan
Menjelaskan komposisi bahan yang bersangkutan,
konsentrasi, campuran dsb.
3. Hazards Identification / Identifikasi
Bahaya
Meliputi Sifat-sifat bahaya
:
- Bahaya Kesehatan :
Menjelaskan berbagai cara bahan kimia bisa
memapar tubuh pengguna dengan beberapa cara misalnya penyerapan melalui kulit,
pernafasan dan lainnya. Informasi tentang gejala dan akibat terhadap kesehatan
apabila tubuh terjadi kontak dengan bahan tersebut seperti kejadian setelah :
·
Efek terkena paparan yang berlebihan
·
Kontak pada mata
·
Kontak pada kulit
·
Terhirup pada pernafasan
- Bahaya kebakaran :
Informasi ini menentukan bahan tersebut
termasuk kategori bahan mudah terbakar, dapat dibakar, tidak dapat dibakar atau
membakar bahan lain. Kemudahan zat untuk terbakar ditentukan oleh :
·
Titik nyala : suhu terendah dimana uap zat dapat dinyalakan.
·
Konsentrasi mudah terbakar : daerah konsentrasi uap gas yang dapat
dinyalakan. Konsentrasi uap zat terendah yang masih dapat dibakar disebut LFL
(low flammable limit) dan konsentrasi tertinggi yang masih dapat dinyalakan
disebut UFL (upper flammable limit). Sifat kemudahan membakar bahan lain
ditentukan oleh kekuatan oksidasinya.
·
Titik bakar : suhu dimana zat terbakar sendirinya.
- Bahaya reaktivitas :
Sifat bahaya akibat ketidakstabilan atau
kemudahan terurai, bereaksi dengan zat lain atau terpolimerisasi yang bersifat
eksotermik (menghasilkan panas) sehingga eksplosif atau reaktivitasnya terhadap
gas lain sehingga menghasilkan gas beracun.
Sifat- sifat bahaya tersebut
digambarkan dalam skala bahaya seperti berikut :

Di beberapa MSDS mencantumkan beberapa simbol hazard yang perlu diketahui, terutama di
Indonesia banyak mengadopsi simbol / piktogram GHS. Simbol / piktogram
GHS sangat mudah difahami dan memiliki standar pewarnaan yang sangat mudah
dikenali. Hal ini akan membantu pekerja / konsumen dalam mengidentifikasi
bahaya yang ada beserta perlindungan apa saja yang harus digunakan pada saat
bekerja dengan bahan kimia terkait.
Penjelasan
klasifikasi dari masing-masing simbol bahaya GHS adalah sbb:
Kelas
|
Simbol
|
Keterangan
|
1
|
|
Eksplosif
|
4
|
|
Gas Pengoksidasi
|
5
|
|
Gas Bertekanan
|
6
|
|
Cairan Mudah Menyala
|
7
|
|
Padatan Mudah Menyala
|
8
|
|
Bahan Yang Dapat Bereaksi Sendiri
|
10
|
|
Padatan Piroporik
|
11
|
|
Bahan Yang Dapat Menumbulkan Panas Sendiri
|
12
|
|
Bahan Yang Apabila Kontak Dengan Air Menyebabkan Gas
Mudah Menyala
|
13
|
|
Cairan Pengoksidasi
|
14
|
|
Padatan Pengoksidasi
|
15
|
|
Peroksida Organik
|
16
|
|
Korosif Terhadap Logam
|
17
|
|
Toksisitas Akut
|
18
|
|
Korosifitas / Iritabilitas Pada Kulit
|
19
|
|
Kerusakan Parah / Iritasi Pada Mata
|
20
|
|
Sensitasi Saluran Pernafasan / Kulit
|
21
|
|
Mutagenitas Sel Induk
|
22
|
|
Karsinogenitas
|
23
|
|
Toksisitas Terhadap Reproduksi
|
24
|
|
Toksisitas Sistemik Pada Organ Target Spesifik
Karena Paparan Tunggal
|
25
|
|
Toksisitas Sistemik Pada Organ Target Spesifik
Karena Paparan Berulang
|
26
|
|
Bahaya Aspirasi
|
27
|
|
Bahaya Terhadap Lingkungan Akuatik / Perairan
|
sumber : www.safetysign.co.id
*Ilmu tanpa amal, bagaikan pohon tanpa Buah.. maka berbagilah.. 😊